16727683
IQPlus, (17/6) -Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebutkan pendapatan premi unit link atau Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) tercatat sebesar Rp13,37 triliun hingga April 2025.
"Pada April 2025, tercatat nilai premi unit link sebesar Rp13,37 triliun, atau 22,07 persen dari total premi asuransi jiwa," ujar Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Senin.
Ia optimis bahwa pada tahun ini produk unit link masih akan menjadi salah satu produk unggulan dalam industri asuransi jiwa, sejalan dengan implementasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK PAYDI).
Dia mengatakan penerapan SEOJK PAYDI telah meningkatkan aspek transparansi informasi, praktik pemasaran, dan tata kelola aset dalam penyelenggaraan PAYDI menjadi lebih baik.
"Meskipun demikian, sebenarnya porsi produk unit link sendiri (dalam industri asuransi jiwa dibandingkan porsi produk tradisional) telah berada pada ekuilibrium yang baru di sekitar 22-28 persen," kata Ogi.(end/ant)