11859132
IQPlus, (29/4) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Asuransi Kesehatan ditargetkan terbit pada triwulan II 2025.
"Penyusunan SEOJK Asuransi Kesehatan sedang dalam proses penyelesaian dan diharapkan dapat diterbitkan pada triwulan II 2025," kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa.
Ia menyampaikan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk mengembangkan ekosistem asuransi kesehatan dengan kualitas yang lebih baik, memberikan pelayanan yang lebih cepat bagi pemegang polis, serta meningkatkan tata kelola perusahaan asuransi.
Selain itu, ia mengatakan bahwa penerapan regulasi tersebut diharapkan akan mendorong koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara asuransi kesehatan komersial.
Ogi menuturkan bahwa sejumlah hal yang akan diatur dalam surat edaran tersebut antara lain kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk asuransi kesehatan, pembentukan Dewan Penasihat Medis, desain produk asuransi kesehatan, penerapan manajemen risiko, serta koordinasi antara penyelenggara jaminan kesehatan dengan BPJS Kesehatan. (end/ant)