OJK TERIMA 4.344 PENGADUAN SOAL PINJAMAN ONLINE ILEGAL PER 23 MEI 2025

  • Info Pasar & Berita
  • 03 Jun 2025

15331920

IQPlus, (3/6) - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyatakan bahwa terdapat 4.344 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 23 Mei 2025.

Secara total, ia menuturkan bahwa pihaknya telah menerima 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal sejak 1 Januari sampai dengan 23 Mei 2025.

"Dari total tersebut, sejumlah 4.344 pengaduan adalah terkait pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal," kata Hasan Fawzi di Jakarta, Senin (2/6).

Sementara secara keseluruhan, ia mengatakan bahwa OJK menerima 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, termasuk 15.278 pengaduan.

Dari laporan tersebut, ia menyampaikan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

"Satgas PASTI dalam hal ini juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak (milik penagih atau debt collector pinjaman online ilegal) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi)," ujar Hasan. (end)

Kembali ke Blog