OJK TINDAK TEGAS PELANGGARAN HUKUM DI SEKTOR JASA KEUANGAN

  • Info Pasar & Berita
  • 12 Nov 2024

31657408

IQPlus, (12/11) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melakukan langkah penegakan hukum secara tegas terhadap kasus terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan termasuk pada kasus PT Investree Radhika Jaya.

"Bahwa kemudian ada perusahaan-perusahaan yang tadi menghadapi persoalan dan apalagi dalam perjalanannya melanggar hukum, itu upaya kita jelas untuk aspek penindakan hukumnya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di sela-sela The 6th Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2024 di Jakarta, Selasa.

Mahendra menuturkan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya penindakan hukum yang diperlukan secara konsisten untuk menangani kasus-kasus dugaan tindak pidana di sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

Untuk saat ini, OJK dan aparat penegak hukum terus berupaya membawa mantan Chief Executive Officer (CEO) Investree Adrian Asharyanto Gunadi kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum terkait.

"Saya belum ada update terbaru tapi yang terakhir memang kita akan terus mengupayakan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kebutuhan yang kita lakukan dalam proses untuk penegakan hukum," ujarnya. (end/ant)


Kembali ke Blog