02226202
IQPlus, (23/1) - Sektor perbankan menjadi industri jasa keuangan pertama yang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengungkapkan kepada publik terkait hasil penilaian (assessment) dampak risiko iklim terhadap industri keuangan tersebut mulai 2027.
Deputi Direktur Madya Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Woro Kusumaningrum mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun aturan terkait pengungkapan penilaian dampak risiko iklim itu, yang diharapkan dapat terbit pada tahun ini.
"Pengungkapan ini merupakan salah satu dorongan kepada industri perbankan dan sektor jasa keuangan lainnya supaya saat ini mulai menyusun, menghitung, juga melaporkan, dan nantinya akan mengungkapkan ke publik untuk risiko-risiko iklim ini, salah satunya juga terkait sustainability atau keuangan berkelanjutan," ujarnya di Jakarta, Kamis.
Ia menuturkan, kebijakan pengungkapan (disclosure) tersebut mengacu pada standard global International Financial Reporting Standards (IFRS) S1 tentang pengungkapan informasi risiko dan peluang terkait aspek keberlanjutan (sustainability) yang berpotensi memengaruhi prospek perseroan.(end/ant)