OJK WASPADAI FAKTOR RISIKO YANG BERPOTENSI PENGARUHI KINERJA JASA KEUANGAN

  • Info Pasar & Berita
  • 30 Jan 2024

02957482

IQPlus, (30/1) - Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) triwulan IV - 2023 tetap terjaga di tengah risiko perlambatan ekonomi dunia dan ketidakpastian pasar keuangan global. Perkembangan ini didukung oleh kondisi perekonomian dan sistem keuangan domestik yang resilien, serta koordinasi dan sinergi KSSK yang terus diperkuat.

Dalam siaran pers BI (30/1) disebutkan Dengan perkembangan tersebut, kondisi perekonomian dan sistem keuangan domestik secara keseluruhan tahun 2023 terjaga baik dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Di tengah pasar keuangan domestik yang resilien, OJK tetap mewaspadai faktor-faktor risiko yang berpotensi memengaruhi kinerja sektor jasa keuangan ke depan.

Faktor-faktor risiko tersebut antara lain berupa downside risk dari pelemahan perekonomian Tiongkok, eskalasi tensi geopolitik, dan fluktuasi harga komoditas ekspor. Selain itu, OJK juga meminta Lembaga Jasa Keuangan (LJK) agar tetap mencermati faktor-faktor risiko tersebut dan secara berkala melakukan uji ketahanan dalam rangka mengukur kemampuan LJK dalam menyerap potensi risiko yang terjadi.

OJK terus memperkuat kebijakan di bidang pasar modal, perbankan, dan industri keuangan non-bank dalam rangka melanjutkan penguatan SJK dan infrastruktur pasar.

Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain:

a. Memberikan pedoman serta kepastian hukum bagi perusahaan dual listed dalam menyusun laporan keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan Internasional;

b. Mendukung transformasi digital sektor perbankan dan memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital;

c. Menyempurnakan pengaturan industri perasuransian melalui (i) penguatan kapasitas permodalan dan kelembagaan pada industri perasuransian, serta memberikan kepastian hukum melalui penyelenggaraan mekanisme perizinan yang lebih efektif dan efisien; (ii) penyempurnaan mekanisme pelaporan dan identifikasi kepemilikan asing, peningkatan persyaratan modal disetor dan ekuitas minimum, serta pemisahan fungsi utama dalam susunan organisasi; dan (iii) pengelolaan yang lebih prudent terhadap eksposur risiko yang muncul dari pemasaran dan pengelolaan jenis produk asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah;

d. Memperkuat tata kelola investasi dana pensiun melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi; dan

e. Mengatur penyelenggaraan usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS), antara lain mengelompokkan PMV kedalam venture capital corporation dan venture debt corporation, perluasan mekanisme divestasi, larangan penyaluran dana ventura kepada instrumen derivatif, penyelenggaraan rapat umum pemegang unit penyertaan dana ventura, serta penilaian tingkat kesehatan dan penerapan manajemen risiko.

f. OJK juga terus melakukan berbagai langkah-langkah penegakan ketentuan untuk menjaga integritas pasar keuangan. (end)







Kembali ke Blog