13730505
IQPlus, (18/5) - Perusahaan industri farmasi terkemuka, PT Organon Pharma Indonesia Tbk, mengumumkan rencana besar untuk mengubah status perseroan menjadi perusahaan tertutup (go private). Langkah ini sekaligus akan diikuti dengan penghapusan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Rencana strategis tersebut disampaikan oleh manajemen dalam dokumen Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham yang dirilis pada tanggal 15 Mei 2026. Untuk merealisasikan agenda ini, perseroan wajib mengantongi restu dari Pemegang Saham Independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026 mendatang.
Direksi Perseroan mengungkapkan setidaknya ada lima alasan utama di balik keputusan pengajuan go private ini. Pertama, saham perseroan dinilai sudah tidak lagi aktif diperdagangkan di bursa. Kedua, tingkat kehadiran dan partisipasi pemegang saham publik dalam Rapat Umum Pemegang Saham selama tiga tahun terakhir tercatat sangat rendah.
Selain itu, perseroan menegaskan bahwa saat ini kondisi keuangan mereka cukup kuat untuk membiayai kegiatan operasional sendiri, sehingga tidak ada kebutuhan mendesak untuk mencari pendanaan dari masyarakat luas. Langkah pelepasan status terbuka ini juga dinilai sejalan dengan kebijakan restrukturisasi global dari Grup Merck selaku jaringan induk.
"Mempertimbangkan hal-hal tersebut serta berdasarkan evaluasi menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang, manajemen memutuskan untuk melakukan pengelolaan aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien melalui Rencana Go Private," tulis Direksi Perseroan dalam rilis resminya.
Apabila rencana ini disetujui dalam RUPSLB, Organon LLC selaku pemegang saham utama dan pengendali (yang menguasai sekitar 98,78% saham) akan melakukan Penawaran Tender Sukarela (Voluntary Tender Offer/VTO) untuk membeli sisa saham milik publik.
Menariknya, Organon LLC menawarkan harga pembelian sebesar Rp100.000 per lembar saham. Angka tersebut jauh lebih tinggi (premium) dibandingkan formula batas bawah aturan OJK (POJK 45/2024), yaitu harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam 12 bulan terakhir sebelum suspensi perdagangan, yang berada di angka Rp32.063 per saham.
Melalui penawaran ini, pemegang saham publik yang saat ini menguasai sekitar 1,21% saham diberikan kesempatan emas untuk keluar dengan keuntungan wajar. Meskipun demikian, bagi pemegang saham publik yang nantinya memilih untuk tidak bersedia menjual sahamnya dalam skema tender sukarela tersebut, manajemen menyatakan bahwa mereka akan tetap tercatat sebagai pemegang saham di perusahaan, namun dengan status hukum sebagai perusahaan tertutup. (end)