05835557
IQPlus, (27/2) - IQPlus, (28/2) - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024 adapun seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2024.
Dalam siaran pers Direktorat Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan Republik Indonesia Selasa (27/2) disebutkan bahwa ada 7 seri yang akan dilelang dengan target indikatif Rp12 triliun dan tanggal setelment pada 22 Februari 2024.
1. SPNS 03092024 (new issuance) tanggal jatuh tempo pada 3 September 2024
2. SPNS 02122024 (new issuance) tanggal jatuh tempo 2 Desember 2024
3. PBS032 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juli 2026
4. PBS030 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juli 2028
5. PBS004 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Februari 2037
6. PBS039 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Juli 2041
7. PBS038 (reopening) tanggal jatuh tempo 15 Desember 2049
Alokasi Pembelian Non-kompetitif untuk seri SPNS 03092024 dan SPNS 02122024 sebesar 75% dari jumlah yang dimenangkan sedangkan seri yang lain 30% dari jumlah yang dimenangkan.
Adapun Peserta lelang dengan Dealer Utam PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Permata, Tbk, PT. Bank Panin, Tbk, PT. Bank HSBC Indonesia, PT. Bank OCBC NISP, Tbk, Standard Chartered Bank, PT. Bank CIMB Niaga Tbk.
Selanjutnya PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk, Citibank N.A, PT. Bank Central Asia, Tbk, Deutsche Bank AG, PT. BRI Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, PT. Bahana Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. (end)