PEMERINTAH CARI ALTERNATIF PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR 3 BOP DAN 8 KEK

  • Info Pasar & Berita
  • 02 Agt 2022

13160033

IQPlus, (2/8) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan pemerintah sedang mengembangkan strategi skema alternatif pembiayaan infrastruktur di tiga Badan Otorita Pariwisata (BOP) serta delapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata jika target investasi yang sudah ditetapkan belum tercapai.

Hal itu dilakukan melalui lima instrumen pembiayaan untuk mengurangi beban ekuitas dan Penyertaan Modal Negara (PMN) sembari mengejar target proyek-proyek infrastruktur itu yang harus selesai pada 2023-2024.

"Kelima instrumen pembiayaan yang dimaksud adalah skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT), Sovereign Wealth Fund (SWF) yang telah dimandatkan Undang-Undang Cipta Kerja, Integrated Funding Platform, serta skema Land Value Capture (LVC) atau pengelolaan perolehan peningkatan nilai kawasan," ujarnya di Jakarta, Selasa.

KPBU merupakan skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur berdasarkan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha/swasta. Adapun HPT adalah optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) dan/atau aset BUMN demi meningkatkan fungsi operasional BMN guna memperoleh pendanaan untuk penyediaan infrastruktur.

Sedangkan SWF, Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) mendefinisikan sebagai dana investasi khusus yang dibuat atau dimiliki pemerintah guna menguasai aset-aset asing untuk tujuan jangka panjang. Skema selanjutnya ialah integrated funding platform/platform kerja sama pendanaan yang terintegrasi.

Terakhir skema LVC yang didefinisikan sebagai kebijakan pemanfaatan peningkatan nilai tanah yang dihasilkan dari investasi, aktivitas, dan kebijakan pemerintah di sebuah kawasan dengan menggunakan dua basis penerapan, LVC berbasis pajak dan LVC berbasis pembangunan.

"Implementasi skema LVC di Indonesia diharapkan dapat membawa berbagai manfaat ekonomi, di antaranya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah, pengembangan kawasan perkotaan yang lebih tertata, mengendalikan pertumbuhan ekonomi kawasan, dan melakukan pemerataan ekonomi di kawasan perkotaan," kata Sandiaga Uno. (end/ant)


Kembali ke Blog