PEMERINTAH PERLUAS CAKUPAN SERTIFIKASI ISPO DARI HULU HINGGA HILIR

  • Info Pasar & Berita
  • 05 Jun 2025

15555613

IQPlus, (5/6) - Pemerintah memperluas cakupan dan memperkuat sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dari sektor hulu hingga hilir melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025.

Ketua Kelompok Substansi Penerapan dan Pengawasan Mutu Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian, Ratna Sariati menjelaskan, ISPO merupakan sistem yang memastikan bahwa usaha kelapa sawit dilakukan secara layak dari sisi ekonomi, sosial budaya, serta ramah lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sertifikasi ISPO menjadi bukti tertulis bahwa pengelolaan kebun sawit telah memenuhi prinsip-prinsip keberlanjutan tersebut," ujarnya di Jakarta, Kamis.

Dasar hukum ISPO mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang implementasinya dituangkan dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2020, yang kini diperbarui menjadi Perpres Nomor 16 Tahun 2025.

Perubahan ini mencakup perluasan ruang lingkup dari hulu ke hilir, termasuk sektor industri olahan dan bioenergi, lanjutnya, sehingga ISPO tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian, tetapi juga melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk sektor hilir dan Kementerian ESDM untuk bioenergi. (end/ant)


Kembali ke Blog