17859877
IQPlus, (27/6) - Pemerintah tengah menyiapkan peraturan untuk melindungi industri tekstil, termasuk mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan sedang berkoordinasi menyiapkan aturan tersebut.
"Untuk produk tekstil, garmen, alas kaki, elektronik, keramik, dan tas, kami dari Kementerian Keuangan menunggu surat dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian. Mereka suratnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-Undang (UU)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Setelah surat keluar, Kementerian Keuangan akan merespons dengan melakukan langkah-langkah yang telah diatur dalam UU, seperti menentukan bea masuk maupun pengukuran lainnya.
"Ini terutama berkaitan dengan keinginan untuk terus memberikan perlindungan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri terkait persaingan yang tidak wajar, terutama dengan munculnya impor dari barang-barang yang berasal dari negara dengan surplus yang cukup banyak," ujar dia. (end/ant)