PEMERINTAH TRUMP DIGUGAT ATAS TARIF DI PENGADILAN DAGANG INTERNASIONAL

  • Info Pasar & Berita
  • 15 Apr 2025

10434881

IQPlus, (15/4) - Sebuah kelompok advokasi hukum pada hari Senin (14 April) meminta Pengadilan Perdagangan Internasional AS untuk memblokir tarif besar-besaran Presiden Donald Trump terhadap mitra dagang asing, dengan alasan presiden telah melampaui kewenangannya.

Gugatan tersebut diajukan oleh Liberty Justice Center yang nonpartisan atas nama lima bisnis kecil AS yang mengimpor barang dari negara-negara yang menjadi sasaran tarif. Bisnis tersebut berkisar dari importir anggur dan minuman beralkohol di New York hingga pembuat perangkat pendidikan dan alat musik yang berbasis di Virginia. Gugatan tersebut menantang tarif "Hari Pembebasan" Trump pada tanggal 2 April, serta bea yang dikenakannya secara terpisah terhadap Tiongkok.

"Tidak seorang pun boleh memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak yang memiliki konsekuensi ekonomi global yang begitu besar," kata penasihat senior Liberty Justice Center Jeffrey Schwab dalam sebuah pernyataan. "Konstitusi memberikan kewenangan untuk menetapkan tarif pajak - termasuk tarif - kepada Kongres, bukan Presiden." Juru bicara Gedung Putih Harrison Fields membela tarif Trump dalam sebuah pernyataan.

"Para pendukung Trump tidak akan selalu menentangnya, tetapi Presiden Trump membela Main Street dengan mengakhiri eksploitasi mitra dagang kita - terutama Tiongkok - terhadap AS. Rencananya menyeimbangkan persaingan bagi para pebisnis dan pekerja untuk mengatasi keadaan darurat nasional defisit perdagangan kronis di negara kita," kata Fields.

Pemerintahan Trump menghadapi gugatan serupa di pengadilan federal Florida, di mana seorang pemilik usaha kecil telah meminta hakim untuk memblokir tarif yang dikenakan pada Tiongkok.

Trump mengenakan tarif 10 persen pada barang-barang dari semua negara dan tarif yang lebih tinggi untuk negara-negara yang menurut pemerintahan memiliki hambatan tinggi terhadap impor AS, yang sebagian besarnya kemudian ia tunda selama 90 hari.

Perintah eksekutif presiden tersebut memberlakukan undang-undang termasuk Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), yang memberikan presiden kekuasaan khusus untuk memerangi ancaman yang tidak biasa atau luar biasa terhadap AS.

Dalam gugatan hari Senin, Liberty Justice Center mengatakan undang-undang tersebut tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif.

"Tidak ada preseden untuk menggunakan IEEPA untuk mengenakan tarif. Tidak ada presiden lain yang pernah melakukannya atau pernah mengklaim memiliki kewenangan untuk melakukannya," kata gugatan tersebut.

Gugatan tersebut meminta pengadilan untuk memblokir penegakan tarif dan menyatakan Trump tidak memiliki wewenang untuk mengenakannya.

Pengadilan Perdagangan Internasional yang berpusat di New York adalah pengadilan federal AS dengan yurisdiksi luas atas sebagian besar masalah terkait perdagangan. (end/Reuters)


Kembali ke Blog