03549113
IQPlus, (5/2) - Pertamina mampu setorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) selama 2023 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencapai Rp295,5 miliar.
Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, di Manado, Senin, mengatakan Pertamina merupakan perusahaan yang taat terhadap pajak.
Fahrougi menambahkan, Pertamina hadir tidak hanya menyalurkan energi kepada masyarakat, namun secara rutin ikut menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan secara tidak langsung ikut mendorong kemajuan infrastruktur daerah.
"Tingginya setoran pajak kepada pemerintah tentunya tidak lepas dari dukungan masyarakat yang senantiasa menggunakan produk BBM unggulan Pertamina baik yang bersubsidi maupun yang nonsubsidi," pungkasnya. (end/ant)