05254410
IQPlus, (22/2) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) membahas dampak online travel agent (OTA) atau agen perjalanan wisata daring asing terhadap pertumbuhan pariwisata Indonesia, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Tahun 2024 di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Ketua PHRI Haryadi Sukamdani di Batam, Kamis, mengatakan Rakernas akan mencarikan solusi dan menjawab kekhawatiran atas kehadiran OTA asing yang melakukan "bakar uang" (burn rate), namun justru memberikan dampak minim untuk sektor pariwisata dalam negeri.
Ia menjelaskan saat ini OTA asing tidak mengikuti aturan perpajakan di Indonesia
"Menurut kami, mereka tidak mengikuti aturan perpajakan di Indonesia. Contohnya perbedaan OTA asing dan lokal. Kalau lokal itu perhitungan pajak PPh sudah langsung dilakukan sinkronisasi, atas pembayaran komisi OTA sudah dimasukkan pajaknya," ujar Haryadi.
Menurutnya, hal tersebut perlu dicermati dari regulasi, dengan tujuan untuk melindungi OTA lokal dan konsumen.
"Pada prinsipnya OTA itu dari satu sisi membantu, karena membuat lebih efisien. Tapi ada yang menjadi kendala, ada 2 hal, satu terkait dengan komisi yang relatif tinggi itu jadi beban, kedua adalah OTA asing yang tidak membayar pajak, artinya itu dibebankan ke kita (hotel)," kata dia. (end/ant)