PKTN TEMUKAN BARANG IMPOR ILEGAL SENILAI Rp1,33 MILIAR DI MAKASSAR

  • Info Pasar & Berita
  • 13 Sep 2024

25656636

IQPlus, (13/9) - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Rusmin Amin memimpin ekspose temuan pengawasan impor yang tidak memenuhi hasil pengawasan di luar kawasan pabean (post-border)sebesar Rp1,33miliar, Kamis (12/9) di kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar. Produk yang diekspose merupakan hasil pengawasan BPTN Makassar periode Januari-Juli2024.

Turut hadir Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Fajarini Puntodewi, Direktur Tertib Niaga Tommy Andana, Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar Erizal Mahatama, Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) IV Oki Sri Swastini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar Arlin Ariesta dan perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, dan DirektoratReserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

"Berdasarkan hasil pengawasan,kami menemukan ada pelanggaran atas tata niaga impor post-borderberupa ketiadaan dan ketidaksesuaian dokumen Laporan Surveyor(LS) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.Kami mengimbau para pelaku usaha tertib hukum dalam menjalankan usahanya," kata Rusmin.

Rusmin mengungkapkan, BPTN Makassarmengidentifikasi sembilan produk impor post-border yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Produk-produk tersebut antara lain dari kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB); plastik hilir; barang tekstil sudah jadi lainnya; katup;produk elektronika tertentu; produk keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L);alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya (UTTP);pakaian jadi; serta aksesoris pakaian jadi.

"Keberhasilan BPTN Makassar mengamankan produk-produk ini merupakan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen. Pengawasan terhadap produk asal impor post-border.adalahbentuk komitmen pemerintah untuk memberantas produk yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"ujar Rusmin.

Rusmin menerangkan, pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha kali iniadalah tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan serta Pengaturan Impor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

"Kami berharap ada efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Ini sekaligus memberikancontoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuandan aturan yang berlaku,"imbuh Direktur Tertib Niaga Tommy Andana. (end)

Kembali ke Blog