POWR SELALU JALANKAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DI SELURUH KEGIATAN OPERASIONAL

  • Info Pasar & Berita
  • 26 Feb 2025

05632314

IQPlus, (26/2) - PT Cikarang Listrindo Tbk (POWR) merupakan perusahaan penyedia tenaga listrik yang telah beroperasi selama lebih dari 30 tahun yang melayani 5 (lima) kawasan industri di Cikarang.

Dalam menjalankan kegiatan operasional serta menjaga pertumbuhan usaha, Perseroan memastikan terlaksananya praktik tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan senantiasa mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip kehati-hatian guna memastikan keberlangsungan usaha dan memberikan dampak positif untuk seluruh pemangku kepentingan.

Perseroan senantiasa menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar dan terus berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar operasionalnya. Berkaitan dengan maraknya pemberitaaan di media massa mengenai status bidang tanah Perseroan yang terletak di Desa Hurip Jaya, Bekasi, Perseroan bermaksud untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut karena Perseroan memahami pentingnya komunikasi yang terbuka dan transparan dalam menyikapi berbagai isu yang beredar.

Perseroan menegaskan bahwa seluruh aset tanah yang dimiliki oleh Perseroan yang berlokasi di Desa Hurip Jaya, Bekasi, seluas 77 bidang tanah atau setara dengan kurang lebih 91 ha, terletak sekitar 10 km dari PLTU kami, telah diperoleh Perseroan sejak tahun 2012 melalui proses akuisisi yang dijalankan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Segala rekomendasi, ijin lokasi, persetujuan pemerintah, sertifikat telah diperoleh sesuai dengan aturan yang berlaku. Perseroan juga selalu menunaikan kewajiban atas kepemilikan tanah tersebut dengan membayar BPHTB dan PBB kepada Pemerintah. Perolehan tanah tersebut ditujukan sebagai bagian dari pengembangan usaha di masa depan.

Perseroan sedang melakukan pendalaman lebih lanjut dengan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Perseroan secara aktif berkoordinasi dengan Pemerintah dan pihak terkait untuk menggali informasi lebih lanjut guna memastikan kejelasan sehingga dapat melakukan penyelesaian yang menyeluruh sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai perusahaan yang berkomitmen terhadap prinsip kehati-hatian, setiap langkah yang diambil oleh Perseroan selalu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Pemberitaan tersebut tidak mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan. (end)



Kembali ke Blog