15541846
IQPlus, (4/6) - PT Provident Investasi Bersama Tbk, (PALM) menandatangani amandemen perjanjian pinjaman dan pernyataan kembali dengan Bank UOB pada tanggal 30 Mei 2024.
Manajemen PALM dalam keterangan tertulisnya Senin (3/6) menuturkan dalam amandemen tersebut Bank UOB menaikkan nilai pinjman menjadi US$135.000.000 dengan jaminan gadai atas rekening PALM yang dibuka di Bank UOB Indonesia sebagai bank rekening dan gadai atas rekening anak usahanya yaitu PT Suwarna Arta Mandiri (SAM) yang dibuka di PT Bank UOB Indonesia, sebagai bank rekening.
Selanjutya PALM dan SAM dapat melakukan penarikan dan pemindahan atas uang yang terdapat dalam rekening yang digadaikan selama utang belum jatuh tempo dan tidak terjadi peristiwa cedera janji yang berkelanjutan dan berjangka waktu 18 bulan setelah tanggal berlaku perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali yang jatuh pada tanggal 6 Desember 2025.
Lebih lanjut Manajemen PALM memaparkan pinjaman ini memiliki tingkat suku bunga atas fasilitas bergulir yang diberikan berdasarkan Perjanjian adalah tingkat suku bunga persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari margin margin sejumlah 2,50% per tahun selama 12 bulan pertama selanjutnya sejumlah 2,85% per tahun pada dan sejak tanggal yang jatuh pada 12 bulan.
Adapun Margin yang berlaku terhadap pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali ini, akan tetap sebesar 2,25%. Sebagai informasi, PALM sebelumnya telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Awal pada tanggal 31 Agustus 2023 di mana Bank UOB memberikan fasilitas kredit bergulir kepada PALM sebesar US$75.000.000.
"Penandatangan Perjanjian Amendemen ini diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan tambahan bagi PALM untuk keperluan perusahaan secara umum, termasuk investasi dan pembayaran biaya-biaya terkait, pembayaran beban bunga pendanaan biaya-biaya transaksi, pembiayaan intra grup Perseroan, dan setiap kebutuhan modal kerja grup PALM,"tuturnya.
Manajemen PALM menambahkan Penandatanganan Perjanjian Amendemen ini juga tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan PALM, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga secara periodik dan pokok pinjaman setelah terjadinya penarikan/penggunaan pinjaman serta tidak berdampak material terhadap kondisi operasional, hukum, atau kelangsungan usaha PALM. (end)