09026715
IQPlus, (1/4) - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara saat ini yang sudah diterapkan sejak 2017.
Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengatakan harga batu bara untuk kebutuhan DMO masih sebesar 70 dolar AS per ton sejak diberlakukan pada 2017.
"Sementara cost (biaya operasional) yang lain sudah meningkat," kata Arsal dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa.
Selain isu harga DMO, Arsal juga meminta dukungan kebijakan dari pemerintah dalam mendukung hilirisasi batu bara, termasuk pemberian insentif fiskal seperti keringanan pajak, kemudahan perizinan, prioritas akses infrastruktur pendukung, serta fasilitas pembiayaan dan investasi.
Lebih lanjut, PTBA juga meminta dukungan terhadap pemberantasan pertambangan tanpa izin yang muncul kembali ketika harga batu bara naik.
Arsal menjelaskan bahwa jumlah titik tambang ilegal memang sempat menurun sejak adanya satgas pemberantasan tambang ilegal, dari 81 titik pada tahun lalu menjadi jauh lebih sedikit.
Namun, ia menyebut ketika harga batu bara kembali naik, aktivitas tambang ilegal mulai bermunculan lagi.
"Meskipun satu-dua, dampaknya tetap kami yang harus menyelesaikan (jika ada masalah) sebagai pemilik IUP (izin usaha pertambangan)," kata dia.(end/ant)