PTSP BERENCANA TAMBAH KEGIATAN USAHA BARU

  • Info Pasar & Berita
  • 11 Apr 2025

10034335

IQPlus, (11/4) - PT. Pioneerindo Gourmet International Tbk. (PTSP) emiten Food and Beverage berencana berencana melakukan penambahan kegiatan usaha.

Manajemen PTSP dalam keterangan tertulisnya Kamis (10/4) menuturkan bahwa PTSP kegiatan usaha baru ini dilakukan dengan tujuan diantara untuk memperluas kapasitas produksi untuk mengolah dan mengawetkan produk daging dan daging unggas agar menciptakan produk berkualitas tinggi dengan nilai tambah.

Selanjutnya mengoptimalkan rantai pasok dan distribusi untuk meningkatkan efisiensi operasional dan menjalankan aktivitas distribusi dan perdagangan daging ayam serta produk olahannya dalam skala besar untuk mendukung kebutuhan pasar yang semakin tinggi dan Menyesuaikan strategi bisnis agar lebih kompetitif dalam industri makanan dan mimuman.

PTSP juga akan memperluas layanan restoran dengan penyediaan makanan keliling, seperti katering dan food truck, agar lebih fleksibel dalam menjangkau pelanggan dan memanfaatkan peluang di sektor penjualan produk olahan berbasis daging dan ikan untuk konsumen akhir serta meningkatkan variasi produk makanan olahan serta menciptakan produk bemilai tambah tinggi untuk meningkatkan daya saing perusahaan.

"Latar belakang Penambahan KBLI ini berdasarkan tingginya persaingan dibidang industri makanan dan minurnan yang sernakin tinggi di indonesia dengan menciptakan banyaknya jenis varian baru yang tersebar disetiap daerah, dan melihat daya beli masyarakat yang semakin tinggi untuk itu demi meningkatkan pendapatan perusahaan dan memperluas kinerja perusahaan yang lebih baik,"tuturnya.

Dengan penambahan kegiatan usaha ini PTSP dapat mengembangkan industri makanan dan minuman yang saat ini dijalankan Perusahaan, dan sekaligus bertujuan untuk memenuhi cakupan legalitas operasional perusahaan, mengakomodasi jenis layanan dan aktivitas baru yang sudah dijalankan.

Adapun rencana penambahan kegiatan usaha PTSP adalah sebagai berikut :

1. lndustri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas Lainnya
2. Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan
3. Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling (Food Truck)
4. Perdagangan Eceran Daging dan lkan Olahan
5. Industri Makanan dan Masakan Olahan Lainnya
6. Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling (Food Truck)
7. Industri Produk Roti dan Kue
8. Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging SapiOlahan
9. Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnva
10. Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, serta Kue Basah dan Sejenisnya
11. Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan Sejenisnya
12. lndustri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi
13. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa

Manajemen PTSP akan terlebih dahulu meminta persetujuan dalam RUPST dan RUPSLB yang akan digelar pada 15 Mei 2025. (end)








Kembali ke Blog