19837789
IQPlus, (18/7) - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi RI) serta Kementerian Perhubungan tengah menggulirkan kebijakan baru terkait penguatan regulasi atas penyelenggaraan layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) di Tanah Air.
Kebijakan ini diarahkan untuk menata ulang industri komunikasi digital sekaligus menjamin perlindungan konsumen dan kualitas layanan nasional.
Beberapa poin penting dari kebijakan tersebut antara lain:
* Pembatasan jumlah penyelenggara VoIP: Hanya sejumlah penyelenggara tertentu yang diizinkan beroperasi secara resmi, sedangkan operator tanpa izin akan diwajibkan menghentikan layanan.
* Penegasan pentingnya lisensi: Penyelenggara layanan VoIP, khususnya yang terkoneksi dengan jaringan PSTN (Public Switched Telephone Network), wajib memiliki izin sesuai UU No. 36 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Kominfo No. 13 Tahun 2019 beserta revisinya.
* Tujuan utama regulasi: Menjaga keteraturan pasar telekomunikasi, melindungi hak konsumen, serta menjamin keamanan dan mutu layanan komunikasi nasional.
Pemerintah menekankan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya penyedia layanan yang memenuhi standar teknis, keamanan, dan legalitas yang dapat beroperasi.
Solusi VoIP Legal, Andal, dan Siap Mendukung Regulasi
Dengan pengalaman lebih dari 25 tahun dalam teknologi komunikasi VoIP dan cloud, PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST) menyambut baik kebijakan ini dan siap berperan aktif dalam mendukung penerapannya. Beberapa komitmen JAST antara lain:
* Perizinan resmi nasional: JAST telah memiliki izin Jartaplok (Jaringan Tetap Lokal berbasis Paket) dari Kominfo, sesuai ketentuan yang berlaku.
* Solusi komunikasi terintegrasi: JAST menyediakan layanan cloud contact center, omnichannel platform, VoIP enterprise, serta video meeting yang telah memenuhi standar regulasi dan keamanan data.
* Efisiensi biaya dan operasional: Teknologi VoIP JAST membantu perusahaan mengurangi OPEX dan menghindari investasi besar pada infrastruktur telepon konvensional.
* Layanan migrasi dan dukungan penuh: JAST menyediakan layanan migrasi dari sistem lama ke VoIP secara menyeluruh, termasuk konsultasi gratis, tim profesional, dan dukungan teknis 24/7.
Manfaat Regulasi Bagi Bisnis dan Masyarakat
* Kepastian layanan dan pengawasan: Hanya penyedia berlisensi yang beroperasi, sehingga kualitas dan keamanan layanan lebih terjaga.
* Solusi nasional yang teruji: JAST hadir sebagai mitra teknologi komunikasi digital yang andal, legal, dan berpengalaman untuk membantu berbagai sektor bisnis.
* Performa dan efisiensi nyata: Melalui fitur-fitur seperti call recording, conference call, hingga dukungan omnichannel, JAST mendorong kinerja operasional perusahaan menuju level berikutnya.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun ekosistem komunikasi digital nasional yang aman, terpercaya, dan kompetitif. Dengan hadirnya JAST sebagai penyedia VoIP berlisensi dan terpercaya, pelaku usaha kini memiliki pilihan solusi komunikasi modern yang tak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga mempercepat transformasi digital dan daya saing perusahaan di era ekonomi digital. (end)