02829823
IQPlus, (29/1) - Emiten produsen bubur kertas, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), secara resmi memberikan tanggapan terkait gugatan hukum yang dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Melalui surat nomor 085/TPL-P/I/26, perusahaan memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai langkah-langkah yang sedang ditempuh perseroan dalam menghadapi proses hukum tersebut.
Manajemen INRU mengungkapkan bahwa saat ini perseroan sedang melakukan koordinasi dan konsultasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Konsultasi ini bertujuan untuk memperoleh pandangan regulator mengenai penerapan ketentuan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020, guna memastikan apakah gugatan tersebut masuk dalam kategori informasi material yang berdampak pada nilai perusahaan.
Terkait substansi perkara, gugatan perdata lingkungan hidup tersebut saat ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Medan. Pihak manajemen menyatakan sedang dalam tahap mempelajari dan mencermati isi gugatan secara menyeluruh untuk merumuskan strategi pembelaan yang tepat. Perseroan menegaskan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Direktur sekaligus Corporate Secretary INRU, Anwar Lawden, memastikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik selain dari perkembangan kasus hukum ini. Perseroan berkomitmen untuk tetap menjaga transparansi kepada para pemegang saham di tengah berlangsungnya proses hukum di pengadilan. (end)