03634924
IQPlus, (6/2) - Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol membahas implementasi Mutual Recognition Agreement (MRA) tentang Sertifikasi Awak Kapal Penangkap Ikan.
Indonesia yang diwakili Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dalam kunjungan kerja ke Spanyol merupakan tindak lanjut dari MRA of Certification of Fishing Vessel Personnel yang ditandatangani secara sirkuler oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 14 November 2022 dan oleh Pemerintah Kerajaan Spanyol pada tanggal 8 Februari 2023.
"MRA dapat memberikan manfaat positif bagi Indonesia dengan memberikan peluang kerja sektor perikanan dengan gaji dan perlindungan yang sangat baik bagi Awak Kapal Perikanan (AKP) di Spanyol, meliputi izin resmi tinggal di Spanyol, uang pensiun, asuransi dan sebagainya," kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Kementerian Perhubungan, Hartanto dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Hartanto yang turut sebagai Delegasi RI mengatakan MRA ini merupakan perjanjian saling pengakuan terhadap sertifikasi Awak Kapal Perikanan kedua negara yang merujuk pada Konvensi IMO STCWF-1995 dengan cakupan kerja sama meliputi saling pengakuan terhadap sertifikat keahlian dan sertifikat keterampilan yang diterbitkan oleh otoritas kompeten para pihak untuk awak kapal perikanan masing-masing, yang sesuai dengan ketetapan dalam STCW-F 1995.
Lebih lanjut, kerja sama ini juga menyepakati untuk menerbitkan pengesahan sebagai bukti saling pengakuan sertifikat tersebut, verifikasi berbasis data elektronik dan inspeksi berkala terhadap pusat pelatihan, serta sertifikasi yang memungkinkan seseorang bekerja sebagai rating di kapal penangkap ikan, sebagaimana tercantum dalam Bab I lampiran Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga untuk Pelaut, 1978 yang di amandemen (STCW/1978).
Namun demikian, dalam implementasi MRA ini diperlukan penyesuaian, antara lain terkait pembaharuan sertifikasi AKP WNI Tingkat rating di Spanyol yang mencantumkan STCW-F 1995.
Terkait hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) telah mempersiapkan sistem portofolio untuk pembaharuan sertifikat yang mencantumkan STCW-F 1995 bagi AKP WNI di Spanyol yang telah siap diberlakukan.
"Untuk itulah kunjungan kerja ini dilaksanakan, yakni untuk menindaklanjuti implementasi MRA tersebut melalui diskusi dan kunjungan lapangan ke beberapa instansi terkait seperti Kementerian Pertanian dan Perikanan Spanyol dan Confederacion Espanola de Pesca (CEPESCA) atau Konfederasi Perikanan Spanyol," terang Hartanto. (end/ant)