06932011
IQPlus, (11/3) - PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY) memberikan penjelasan lanjutan terkait masalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadapinya.
Bahwa pada hari Rabu, 5 Maret 2025 PT Ricky Putra Globalindo Tbk menerima relaas panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 1024/PAN.3/W10.U1/HK2.5/I/2025/MIR perihal Panggilan Sidang Menghadap dalam Perkara Nomor 62/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. (PKPU-1) yang dilaksanakan pada hari Senin, 10 Maret 2025.
Sehubungan dengan relaas panggilan sidang PKPU-1 yang baru diterima RICY pada hari Rabu, 5 Maret 2025, kata Corporate Secretary RICY, Agnes Hermien Indrajati, maka Perseroan hanya diwakili oleh Direktur RICY yakni Iwan selaku pada sidang pertama, dikarenakan Perseroan sedang menyiapkan legalitas dan dokumen pendukung atas sidang tersebut.
"RICY berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. (end)