1759976281191163
IQPlus, (9/10) - PT Saraswanti Indoland Development Tbk (SWID) meraih pinjaman dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) pada tanggal 7 Oktober 2025.
Manajemen SWID dalam keterangan tertulisnya Rabu (8/10) menuturkan bahwa SWID meraih pinjaman dari Bank Jateng sebesar Rp50 miliar dengan bunga 8% p.a. (per annum) serta bertenor 72 sejak tanggal perjanjian kredit termasuk masa penarikan dan masa tenggang.
Pinjaman ini memiliki Jaminan berupa Fixed Asset Bangunan Strata Title Graha Indoland yang terdiri atas 80 unit Satuan Rumah Susun Hunian (Kondotel) dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHSRMS) tercatat atas nama PT Saraswanti Indoland Development Tbk seelanjutnya 8 unit Satuan Rumah Susun Bukan Hunian berupa fasilitas hotel dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik.
Selain itu dijamin dengan Tanah dimana Ballroom akan dibangun dengan bukti kepemilikan SHGB, yang selanjutnya akan dilakukan proses balik nama menjadi atas nama PT Saraswanti Indoland Development Tbk serta Non Fixed Asset Corporate Guarantee dari PT Saraswanti Utama.
"Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis Perseroan dalam upaya meningkatkan pendapatan berulang (recurring income) dari kegiatan operasional Hotel Innside by Melia Yogyakarta. Dana yang diperoleh dari transaksi ini akan dialokasikan untuk pembangunan ballroom pada Hotel Innside by Melia Yogyakarta, yang merupakan bagian dari pengembangan fasilitas dan optimalisasi aset eksisting, sekaligus memperkuat posisi keuangan dan keberlanjutan investasi Perseroan di masa mendatang,"tuturnya.
Perjanjian pinjaman ini memiliki syarat diantaranya Debitur telah mengembalikan Surat Pemberitahuan PersetujuanKredit (SP2K) yang telah ditandatangani oleh Pengurus yang berwenang sesuai dengan Anggaran Dasar berikut perubahannya dan Debitur telah menyerahkan surat persetujuan dari organ Perseroan yang berwenang sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar terakhir
Manajemen SWID menambahkan transaksi ini buka merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 serta tidak mengandung benturan kepentingan.(end)