31459731
IQPlus, (11/11) - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) mengumumkan telah melaksanakan transaksi afiliasi berupa Perjanjian Sewa Menyewa atas sebidang tanah dengan PT The Univenus (Univenus). Transaksi ini dilaksanakan pada tanggal 10 November 2025.
Objek transaksi sewa menyewa ini adalah sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00824/Pinang Sebatang Timur. Tanah tersebut memiliki luas 5.701 meter persegi. Lokasi tanah berada di Jalan Raya Minas Perawang Km 26, Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Propinsi Riau.
Nilai transaksi sewa menyewa ini disepakati sebesar Rp47.400.000,00 per tahun, atau empat puluh tujuh juta empat ratus ribu Rupiah. Harga sewa tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan perjanjian, harga sewa akan dibayarkan setiap tahunnya.
Jangka waktu perjanjian sewa menyewa ini telah ditetapkan selama 5 (lima) tahun. Perjanjian tersebut efektif berlaku sejak tanggal 10 November 2025 dan akan berakhir pada tanggal 9 November 2030. Alasan dan pertimbangan Perseroan melakukan transaksi afiliasi ini adalah untuk memperoleh tambahan manfaat dari tanah yang dimilikinya. (end)