SRAJ INCAR DANA Rp524,16 MILIAR DARI HASIL PRIVATE PLACEMENT

  • Info Pasar & Berita
  • 12 Feb 2025

04235264

IQPlus, (12/2) - PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) berencana menggalang pendanaan melalui pasar modal. Kali ini, aksi korporasi yang dirancang adalah Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau biasa disebut dengan Private Placement.

Corporate Secretary SRAJ, Arie Farisandi menuturkan, Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD dengan menerbitkan saham baru sebanyak 238.254.545 saham dengan nilai nominal Rp100 per saham (Saham Baru). Rencana ini telah disetujui melalui proses Rapat Umum Pemegang Saham Independen Perseroan tanggal 21 Agustus 2024.

Untuk diketahui oleh investorr, PMTHMETD akan dilakukan dengan harga pelaksanaan Rp2.200 per saham. Penerbitan dan distribusi Saham Baru akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. Pencatatan Saham Baru di Bursa Efek Indonesia pada 21 Februari 2025, dan Pengumuman hasil pelaksanaan PMTHMETD pada 24 Februari 2025.

Terkai penggunaan dana hasil aksi korporasi ini, Arie mengungkapkan bahwa dengan mempertimbangkan jumlah dana yang akan diperoleh dari hasil pelaksanaan PMTHMETD yakni sekitar Rp524.160.000.000, Perseroan akan mengalokasikan seluruh dana tersebut setelah dikurangi dengan biaya-biaya, maka sebagian untuk pelunasan utang Perseroan kepada pemegang saham pengendali Perseroan yakni PT Surya Cipta Inti Cemerlang (SCIC berdasarkan Perjanjian Pinjaman Seri B dan Perjanjian Pinjaman Seri E (sebagaimana dijabarkan dalam Keterbukaan Informasi PMTHMETD).

"Dan sisanya untuk pembayaran Sebagian saldo pinjaman terutang Perseroan kepada SCIC berdasarkan Perjanjian Pinjaman Seri A (sebagaimana dijabarkan dalam Keterbukaan Informasi PMTHMETD)," katanya.

Sebagai nformasi saja, harga pelaksanaan PMTHMETD tersebut telah sesuai dengan ketentuan Angka V.1.1 Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI No. KEP-00101/BEl/12-2021 tanggal 21 Desember 2021, yakni paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 hari bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru kepada Bursa Efek Indonesia. (end)

Kembali ke Blog