06438713
IQPlus, (6/3) - Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) emiten perbankan menjelaskan surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor No S-02240/BEI.PP2/03-2025 mengenai terjadinya volatilitas transaksi efek.
Ayi Subarna Corporate Secretary BJBR dalam keterangan tertulisnya Rabu (5/3) menuturkan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.
BJBR tidak memiliki Informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
BJBR juga tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu dan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat serta dalam waktu 3 bulan mendatang.
Ayi menegaskan Pemegang saham utama Perseroan belum memiliki rencana apapun terkait dengan kepemilikan sahamnya. Apabila kedepannya terdapat rencana pemegang saham utama Perseroan terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. (end)