04054799
IQPlus, (10/2) - Eratex Djaja Tbk. (ERTX) emiten Industri Tekstil menjelaskan surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor S-01226/BEI.PP1/02-2025 mengenai terjadinya volatilitas transaksi efek.
Juliarti Pudji Kurniawati Corporate Secretary ERTX dalam keterangan tertulisnya Senin (10/2) menuturkan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.
Lebih lanjut Juliarty memaparkan ERTX tidak mengetahui atas Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
ERTX tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan tersebut.
ERTX juga tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam 3(tiga) bulan mendatang.
Juliarty menegaskan Tidak ada rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. (end)