07740539
IQPlus, (19/3) - PT Fast Food Indonesia Tbk. (FAST) emiten Food and Beverages menjelaskan surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor S-02638/BEI.PP1/03-2025 tanggal 14 Maret 2025 mengenai terjadinya volatilitas transaksi efek dari tanggal 11 hingga 12 Maret 2025.
Harga saham ditutup menurun secara kumulatif sebesar Rp-62 atau -20,95% dari harga penutupan hari bursa tanggal 10 Maret 2025 pada Rp296 menjaid Rp234 selanjutnya rata-rata aktivitas saham meningkat menjadi 345.400 saham dengan frekuensi 191 kali dibandingkan hari bursa tanggal 10 Maret 2025 sebanyak 72.400 saham dengan frekuensi 43 kali.
Wachjudi Martono Direktur FAST dalam keterangan tertulisnya Rabu (19/3) menuturkan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015.
FAST tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek karena Perseroan dan anak perusahannya dalam hal ini PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI) tidak sedang melakukan tindakan korporasi dan mengumumkannya kepada publik suatu informasi atau fakta material yang mempengaruhi nilai efek perusahaan.
FAST juga tidak memiliki tindakan korporasi dan/atau informasi/fakta materiil yang belum diungkapkan oleh Perusahan dan/atau yang berhubungan dengan anak perusahan Perseroan yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan.
Berdasarkan informasi yang FAST dapatkan dari pemegang saham mayoritas, dapat kami sampaikan bahwa Pemegang Saham mayoritas dari Perseroan tidak melakukan transaksi yang berhubungan dengan nilai sahamnya masing-masing yang tercatat di Perseroan.
FAST memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi berupa Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement, rencana penjaminan aset Perseroan dan JAI dalam rangka pemenuhan syarat pengajuan Fasilitas Kredit Perbankan, pengalihan saham Perseroan pada anak perusahaan JAI dan pengalihan saham treasuri milik Perseroan dimana tindakan korporasi tersebut akan terlebih dahulu dimintakan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biaya yang rencananya diselenggarakan pada tanggal 24 April 2025. (end)