30251216
IQPlus, (29/10) - PT Armada Berjaya Trans Tbk. (JAYA) emiten Angkutan Bermotor untuk Barang Umum menjelaskan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek.
Jap Astrid Patricia Komisaris JAYA dalam keterangan tertulisnya (28/10) menuturkan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sesuai regulasi OJK dalam POJK Nomor 31/POJK. 04/2015.
Lebih lanjut Astrid juga menegaskan tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Selanjutnya JAYA juga tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017.
Sampai dengan tanggapan penjelasan ini disampaikan, Perseroan belum memiliki rencana untuk melalukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
Dalam penuturannya Astrid juga menegaskan bahwa Pemegang saham utama berkomitmen penuh untuk menjaga kepemilikan sahamnya di Perseroan. (end)