09948354
IQPlus, (10/4) - PT. Metropolitan Land Tbk. (MTLA) emiten Perumahan, mal/pusat perbelanjaan, perdagangan dan jasa akomodasi (hotel) menjelaskan surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor S-03145/BEI.PP2/04-2025 tanggal 8 April 2025 mengenai terjadinya volatilitas transaksi efek.
Olivia Surodjo Direktur dan Corporate Secretary MTLA dalam keterangan tertulisnya Kamis (10/4) menuturkan bahwa Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.
MTLA tidak memiliki Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
MTLA juga menyampaikan tidak terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 dan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
Olivia menegaskan bahwa pemegang saham utama tidak memiliki rencana khusus terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Namun, apabila terdapat perkembangan atau perubahan di masa mendatang, kami akan segera menginformasikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (end)