06853974
IQPlus, (10/3) - PT Rockfields Properti Indonesia Tbk. (ROCK) emiten Real estate dan properti melalui Entitas anak menjelaskan surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor S-02330/BEI.PP2/03- 2025 tanggal 6 Maret 2025 mengenai terjadinya volatilitas transaksi efek.
Nabilla Ayu Suraya Corporate Secretary ROCK dalam keterangan tertulisnya Senin (10/3) menuturkan bahwa Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015.
ROCK Pada saat ini tidak memiliki Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
ROCK juga belum menerima adanya aktivitas atau perubahan dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017.
ROCK belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
Nabila menegaskan hingga saat ini pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama Perseroan belum memiliki rencana terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. (end)