34550651
IQPlus,(12/12) - PT Tunas Alfin Tbk. (TALF) dan anak usahanya yaitu PT. Dharma Anugerah Indah (DAI) menyampaikan telah menandatangani Perjanjian sewa Peralatan Panel Surya Fotovoltaik pada tanggal 8 Desember 2023.
Bernadus Budiman Direktur TALF dalam keterangan tertulisnya Senin (11/12) menuturkan bahwa TALF dan DAI menyewa Peralatan Panel Surya Fotovoltaik kepada PT Centra Multi Suryanesia Aset (CMSA) total senilai Rp44,33 miliar (sebelum PPN) dengan rincian sebesar Rp29,54 miliar untuk TALF sedangkan sebesar Rp14,7 miliar untuk DAI.
Lebih lanjut Bernadus memaparkan Perjaniian Sewa Peralatan panel surya Fotovoltaik ini berjangka waktu perjanjian 20 tahun. CMSA akan membangury memiliki dan menyewakan Pembangkit di Situs kepada Perseroan. Pembangkit berarti panel surya fotovoltaik termasuk semua peralatan terkaitnya, dengan total kapasitas 1.052.825 kwp untuk dibangun dan dipasang di Situs.
Situs adalah tanah milik Perseroan di mana Pembangkit akan trerlokasi yang terletak di Kawasan industri Kencana Alam Kav. 29, l. Raya Serang Km. 18,8 Ds. Sukaragara, Cikupa Tanqerang, Banten 15750 . Panel surya akan dipasang oleh PT CMSA di atap pabrik di lokasi tersebut. Perseroan dapat mengambil alih Pembangkit setelah kontrak berakhir.
Adapun syarat dan kettntuan dalam Perjaniian antara DAI dan CMSA diatur sama dengan perjanjian TALF dan PT CMSA yamg membedakan adalha untuk DAI total kapastitas adalah 492,775 kWp dan berlokasi di pabrik PT DAI yang beralamat di Jl Ploso Balnt, Dusun Pendowo RT.004 RW.003, Desa Kabutu Kabulu Jombang, Jawa Timur dan nilai transaksi kurang dari 20% ekuitas TALF sehingga bukan merupakan transaksi material sesuai regulasi OJK dalam POJK 17/ POJK.04 /2020
"Sewa aset ini dilakukan dalam rangka menjalankan praktik bisnis yang berkelaniutan dan ramah lingkungan dengan menggunakan dar mengoptimalkan tenaga surya/ dan lebih efisien dalam pengeluaran biaya utilitas (listrik) dan kegiatan operasi akan lebih ramah lingkungan serta kedepannya diharapkan dapat mengurangi jejak karbon,"tutur Bernadus.
Sebagai infomasi, CMSA adalah badan usaha yang bergerak dalam bidaag persewaan (berdasarkan sewa operasional) Pembangkit panel surya {otovoltaik dan peralatan terkait sesuai Anggaran Dasar Nomor 835 tanggal 22 November 2023 sedangkan DAI adalah anak usaha TALF dengan kepemilikan saham sebesar 90% serta tidak ada hubugnan afiliasi dengan TALF maupun DAI.
Bernadus menambahkan dari sisi kondisi keuangan transaksi ini berdampak adanya kewajiban pembayaran sewa setiap bulannya dari Perseroan kepada PT CMSA, namun biaya sewa yang digunakan nilainya akim lebih rendah dari penggunaan energi yang selama ini menggunakan listrik yang dialirkan oleh PLN. Dengan demikian kewajiban ini tidak mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan. (end)