07847432
IQPlus, (20/3) - PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan perubahan jadwal rencana aksi korporasi dipasar modal atau pembelian kembali saham (buy back) Perseroan.
Hal itu, sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-17/D.04/2025 tentang "Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang berfluktuasi Secara Signifikan" tanggal 18 Maret 2025 dimana Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham.
Oleh karena itu, Direktur Utama SIDO, David Hidayat mengatakan, Perseroan akan mengubah jadwal terkait dengan pembelian kembali saham Perseroan. "Kami akan melakukan perubahan jadwal pelaksanaan pembelian kembali saham menjadi tanggal 21 Maret 2025 sampai dengan 20 Juni 2025 tanpa melalui persetujuan RUPST dengan tetap tunduk pada ketentuan POJK No. 13 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 dan POJK No. 29 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023," tegasnya.
Seperti diketahui, emiten jamu dan farmasi, berencana melakukan pembelian kembali saham sekitar 1.5% (satu koma lima persen) atau kurang lebih sebanyak 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta) lembar saham dari total lembar saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Dana yang harus disiapkan untuk memluskan aksi korporasi ini sekitar Rp300 miliar tidak termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya yang terkait dengan Pembelian Kembali Saham.
Menurut Corporate Secretary SIDO, Tiur Simamora, Pembiayaan atas Pembelian Kembali Saham tidak akan berdampak signifikan terhadap penurunan pendapatan/Perseroan, dikarenakan sampai saat ini Perseroan masih memiliki modal kerja dan arus kas yang memadai untuk operasional.
"Jumlah maksimum saham yang dapat dibeli kembali tetap akan memperhatikan Jumlah Saham Free Float Perseroan dan tidak akan lebih rendah dari 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham tercatat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang - undangan yang berlaku," ucapnya.
Perseroan membatasi harga Pembelian Kembali Saham sampai dengan maksimum Rp. 760,00 (tujuh ratus enam puluh Rupiah) per lembar saham dengan tetap memenuhi ketentuan POJK No.29/2023. (end)