WAKIL KETUA KOMISI XII DORONG REVISI UU MIGAS UNTUK KEPASTIAN HUKUM

  • Info Pasar & Berita
  • 17 Apr 2025

10655184

IQPlus, (17/4) - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi guna memberi kepastian hukum, sebab terdapat sejumlah pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Dengan undang-undang itu adalah memberi kepastian hukum sekaligus kepastian usaha," ujar Wakil Ketua Komisi XII (membidangi energi dan sumber daya mineral, Lingkungan hidup serta Investasi) DPR RI Sugeng Suparwoto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Sugeng bahwa revisi UU Migas dapat memberi kepastian hukum sekaligus kepastian usaha.

Kedua hal tersebut sangat diperlukan dalam sektor migas yang padat modal dan padat teknologi.

Ketidakpastian hukum itu bersumber dari sejumlah pasal UU Migas yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012.

Putusan itu menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Migas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 yang mengatur tentang penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat..

Salah satu implikasi utama dari putusan ini adalah pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam. (end/ant)



Kembali ke Blog