02852242
IQPlus, (29/1) - PT. Waskita Karya Tbk. (WSKT) melakukan transaksi afiliasi sewa ruang kantor dengan anak usahanya yaitu PT. Waskita Toll Road (WTR).
Presiden Direktur WSKT Muhammad Hanugroho dalam keterangan tertulisnya Jumat (26/1) menyampaikan bahwa WSKT melakukan perjanjian sewa ruang kantor di Gedung Waskita Rajawali Tower dengan WTR sebesar Rp251.077.400 setiap bulannya berdasarkan Perjanjian No. L.06/P/WK/2024 tanggal 24 Januari 2024.
Lebih lanjut Hanugroho memaparkan Latar belakang dilakukan transaksi ini sehubungan dengan adanya kebutuhan ruang kantor di Gedung Waskita Rajawali Tower oleh WTR dengan jangka waktu sewa sejak mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Sebagai informasi, WTR merupakan anak usaha WSKT dengan kepemilkan sebanyak 92,53% sehingga merupakan transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK nomor 42/POJK.04/2020 dan nilai transaksi tidak melebihi Rp5 miliar namun Perseroan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi tersebut kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal transaksi dimaksud dilakukan.
Dalam penuturannya Hanugroho menambahkan dengan adanya sewa ruang kantor ini diharapkan dapat menunjang kegiatan operasional WTR. (end)