34529129
IQPlus, (11/12) - Direksi PT. Wilton Makmur Indonesia Tbk. (SQMI) bersama dengan anak perusahaannya, .Grup.) dengan ini memberikan informasi terkini mengenai operasional Ciemas Gold Project.
Manajemen SQMI pada keterbukaan Informasi (11/12) menyampaikan informasi terbaru bahwa Kabupaten Sukabumi, lokasi Ciemas Gold Project milik Grup berada, telah terdampak oleh curah hujan berintensitas tinggi yang disebabkan oleh La Nina, bencana hidrometeorologi yang telah berlangsung sejak awal Desember 2024. Curah hujan berintensitas tinggi ini telah menyebabkan banjir bandang, tanah longsor, pemadaman listrik, serta kerusakan pada jalan dan jembatan.
Akibat pemadaman listrik tersebut, Fasilitas Pengolahan Grup di Ciemas Gold Project mengalami hambatan operasional karena kekurangan pasokan listrik. Meskipun Grup dapat menggunakan generator dengan bahan bakar cadangan, operasi hanya dapat dilakukan untuk sementara. Hal ini dikarenakan kerusakan jalan dan jembatan menyebabkan vendor tidak dapat mengirimkan pasokan bahan bakar baru ke lokasi tambang. Alat berat milik Grup untuk pertambangan juga turut dikerahkan untuk membantu upaya tanggap darurat di wilayah sekitar.
Meskipun demikian, hingga saat ini tidak ada kerusakan pada infrastruktur Fasilitas Pengolahan Grup, serta infrastruktur pendukungnya, dan semua jumlah karyawan di lokasi tambang dalam kondisi baik.
Berdasarkan prakiraan cuaca yang diberikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Indonesia / BMKG, hujan berintensitas tinggi yang disebabkan oleh fenomena La Nina ini diperkirakan masih akan berlangsung hingga April 2025. Perusahaan akan terus memantau situasi dan membuat pengumuman (update) jika ada perkembangan material, termasuk dampak keuangan material terhadap Grup, jika ada.
Para pemegang saham dan calon investor Perusahaan diingatkan untuk berhati-hati saat bertransaksi dalam sekuritas Perusahaan dan disarankan untuk membaca pengumuman ini dan pengumuman lebih lanjut oleh Perusahaan dengan saksama. Jika ragu, pemegang saham dan calon investor Perusahaan harus berkonsultasi dengan pialang saham, manajer bank, pengacara, akuntan, atau penasihat profesional lainnya jika mereka ragu tentang tindakan yang harus mereka ambil. (end)