16141819
IQPlus, (10/6) - Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengatakan bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) secara operasional dan bisnis tidak terdampak di tengah adanya sanksi pada induk PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Hal tersebut menyusul diberlakukannya sanksi yang menimpa WSKT melalui KSO PT Matra- PT Waskita berupa daftar hitam atau blacklist dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertanggal 28 Mei 2024.
"Misalkan, bisnis dan operasional saya rasa mereka (WSBP) tetap menjalankan seperti biasa," ujar Nafan di Jakarta, Minggu.
Dengan demikian, menurutnya, WSBP tetap bisa menyelesaikan berbagai kewajiban, termasuk melaksanakan berbagai proyek yang harus segera diselesaikan secara tepat waktu dan on schedule.
"Selain itu, mereka memiliki kewajiban untuk mulai mengimplementasikan Good Corporate Governance (GCG) ke depan," ujar Nafan.
VP of Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto menegaskan bahwa kegiatan operasional dan bisnis WSBP tetap berjalan baik dan tidak terdampak di tengah adanya sanksi yang menimpa WSKT.
Ia menegaskan, hal ini mengacu pada Peraturan LKPP No. 4/2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 3.4 poin c yang menyebutkan bahwa "Sanksi Daftar Hitam yang dikenakan pada perusahaan induk tidak berlaku untuk anak perusahaan.
"Kami memastikan bahwa WSBP beroperasi secara independen dari kegiatan yang dilakukan oleh WSKT dalam KSO Matra-Waskita. Seluruh proyek dan lini bisnis WSBP tetap berjalan sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah ditetapkan," ujar Fandy. (end/ant)