03349644
IQPlus, (3/2) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai peningkatan batas investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun (dapen) ke pasar modal tidak perlu dikhawatirkan.
Sebab, kebijakan tersebut akan diarahkan pada emiten-emiten dengan fundamental yang kuat.
"Indonesia membuka kesempatan dana pensiun untuk melakukan investasi di saham-saham yang baik tentunya. Di saham-saham dengan fundamental kuat," kata Airlangga dalam acara Indonesia Economic Summit (IEC) 2026 di Jakarta, Selasa.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan arah kebijakan peningkatan batas atau limit investasi saham bagi industri dana pensiun (dapen) dan asuransi dari sebelumnya 8 persen menjadi 20 persen.
Pada tahap awal, implementasi kebijakan ini akan difokuskan pada saham-saham berkapitalisasi besar yang masuk dalam indeks LQ45.
"Itu bisa sampai 20 persen untuk investasinya di pasar modal, termasuk BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Kesehatan (BPJS Kesehatan). Dan ini tentu yang saham yang fundamentalnya kuat antara lain (saham) LQ45," ujar Menko. (end/ant)