47092058
IQPlus, (5/9) - Anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) yaitu PT Merdeka Tsingshan Indonesia (MTI) menandatangani perjanjian fasilitas capex dan put option pada tanggal 31 Agustus 2022.
Adi Adriansyah Sjoekri Corporate Secretary dalam keterangan tertulisnya Jumat (2/9) menuturkan bahwa MITI menerima pinjaman sebesar USD260 juta dari Credit Agricole Corporate and Investment Bank, Cabang Singapura, ING Bank N.V., Cabang Singapura, Natixis, Cabang Singapura, Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank HSBC Indonesia; dan PT Bank UOB Indonesia.
Adapun tujuan penggunaan dana dari fasilitas untuk untuk membayar utang MTI kepada MDKA dan membiayai belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek Acid Iron Metal berikut proyek terkait lainnya yang akan dikembangkan oleh MTI.
Nilai Transaksi sebesar US$260 juta yang merupakan 29,04% dari total ekuitas konsolidasian berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan. Dalam hal ini, Transaksi merupakan transaksi material sesuai regulasi OJK dalam POJK 17/2020 di mana nilai dari Transaksi melebihi 20% namun kurang dari 50% dari ekuitas Perseroan.
Pinjaman ini dikenai bungaadengan margin 3,57 persen per tahun untuk setiap pemberi pinjaman asal luar negeri, dan 3,95 persen per tahun untuk setiap tahun untuk emberi pinjaman dalam negeri dengan tanggal jatuh tempo 60 bulan terhitung sejak tanggal penutupan sedangkan pinjaman dari perseroan, akan dikenakan bunga sejumlah tingkat suku bunga acuan majemuk ditambah dengan margin senilai 5 persen per tahun.
Perjanjian ini memiliki jaminan berupa Akta Perjanjian Gadai atas Rekening (Rekening Pendapatan) dan Akta Perjanjian Gadai atas Rekening (Rekening PPN) antara MTI sebagai pemberi gadai dan PT Bank UOB Indonesia sebagai penerima gadai No. 146 tanggal 31 Agustus 2022 .
Kemudian Akta Gadai atas Saham antara PT Batutua Pelita Investama sebagai pemberi gadai dan PT Bank UOB Indonesia sebagai penerima gadai No. 147 tanggal 31 Agustus 2022 dimana PT Batutua Pelita Investama telah menggadaikan seluruh sahamnya yang dimilikinya pada MTI untuk keperluan Transaksi.
Selanjutnya Akta Gadai atas Saham tertanggal 1 September 2022 antara Wealthy Source Holding Limited sebagai pemberi gadai dan PT Bank UOB Indonesia sebagai penerima gadai, dimana Wealthy Source Holding Limited telah menggadaikan seluruh sahamnya yang dimilikinya pada MTI untuk keperluan Transaksi.
MTI merupakan Perusahaan Terkendali MDKA yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara tidak langsung melalui PT Batutua Pelita Investama sebesar 79,99% serta terdapat beberapa anggota Dewan Komisaris dan Direksi MTI yang juga menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan selanjutnya MDKA dan MTI tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemberi pinjaman.
Adi menambahkan "Fasilitas Pinjaman ini juga untuk membayar bunga, biaya dan pengeluaran terkait dengan fasilitas selama tahap konstruksi Proyek dan mendanai secara umum yang dibutuhkan oleh MTI (Transaksi Fasilitas A),"imbuhnya. (end)