56160437
IQPlus, (14/9) - Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menilai perlu perubahan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian agar lebih adaptif dan mampu mengikuti perkembangan zaman.
Menurut dia, UU itu tak bisa mengakomodasi kepentingan koperasi saat ini.
"UU yang dibuat pada era lama untuk dilaksanakan dengan situasi yang hari ini tentu jauh berbeda. Sekarang masyarakat, misalnya, banyak mencari kemudahan melalui aplikasi dan internet sehingga yang harus kita lakukan hari ini adalah mengadaptasi undang-undang yang ada selama ini," kata Mufti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Jika ada perubahan UU, maka koperasi dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mendayagunakan fungsi koperasi.
"Itu yang sedang kita dorong. Soal koperasi hari ini apa sudah baik dan sesuai prinsipnya, pada saat itu baik, tapi di satu sisi tidak untuk iklim koperasi sejak banyak bermunculan badan hukum berkedok koperasi yang merugikan masyarakat atau investasi bodong berkedok koperasi," ujar Mufti. (end/ant)