11747505
IQPlus, (28/4) - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyebut aturan terkait dengan kebijakan impor harus dilihat dari dua sisi, serta tetap harus melindungi industri dalam negeri.
Hal ini disampaikan Shinta sebagai respons atas dokumen Kantor Perwakilan Dagang Pemerintah Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR), yang salah satunya menyebut bahwa peraturan terkait ekspor-impor di Indonesia sering berubah sehingga menyulitkan pengusaha di AS untuk melakukan perdagangan.
"Jangan kita generalisasi, impor itu ada yang jelek, ada yang bagus. Yang pasti apapun yang kita lakukan itu sekali lagi kita juga memperhatikan industri dalam negeri kita," ujar Shinta di Jakarta, Senin.
Shinta menyampaikan impor dari luar negeri memang harus dikontrol. Misalnya saja pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT), apabila keran impor dibuka besar-besaran maka industri di dalam negeri akan terpuruk.
Namun pada sektor lain, impor juga perlu dipermudah agar pelaku usaha dapat membeli barang baku dari negara lain sesuai dengan yang dibutuhkan.
Lebih lanjut, kata Shinta, dengan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump, maka Indonesia juga harus bersiap dengan tindakan pengamanan industri dalam negeri (Safeguard) dengan anti-dumping measures. (end/ant)