04954151
IQPlus, (19/2) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) merupakan jihad konstitusi.
"Ini adalah jihad konstitusi untuk mengembalikan roh, makna, substansi, dan tujuan dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang terkait dengan seluruh kekayaan negara, laut, darat, dan udara itu dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujar Bahlil dalam Indonesia Economic Summit, di Jakarta, Rabu.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.
Sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut, antara lain adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sebelumnya, semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.
Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD. (end/ant)