33629804
IQPlus, (2/12) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC).
Yulianto Aji Sadono Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI dalam keterangan tertulisnya Jumat (29/11) menuturkan bahwa suspensi saham INPC sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor.
Oleh karena itu BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham INPC mulai sesi I perdagangan saham tanggal 2 Desember 2024 di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
BEI juga menghimbau Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. (end)