BKF : INSENTIF FISKAL RUAH SEBAGAI INTERVENSI KETIDAKPASTIAN EKONOMI

  • Info Pasar & Berita
  • 01 Des 2023

33431270

IQPlus, (1/12) - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebut insentif fiskal untuk pembelian rumah merupakan intervensi kebijakan pemerintah untuk merespons ketidakpastian ekonomi.

"Untuk merespons kondisi yang terjadi saat ini, diperlukan terobosan kebijakan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui intervensi pada sektor strategis yang mempunyai efek pengganda yang besar bagi perekonomian. Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan fiskal untuk sektor perumahan," kata Febrio di Jakarta, Jumat.

Perekonomian global masih menghadapi risiko ketidakpastian, utamanya dipicu oleh meningkatnya tensi geopolitik dan perlambatan ekonomi di Tiongkok serta gejolak di Amerika dan Eropa.

Hal itu berdampak pada pelemahan kinerja ekspor-impor dan semakin ketatnya likuiditas di pasar keuangan. Selain itu, juga memberikan tekanan terhadap suku bunga, inflasi, dan nilai tukar rupiah serta potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.

Dukungan tersebut merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan Pemerintah di triwulan IV Tahun 2023. Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024. (End/ant)

Kembali ke Blog