BPJPH PASTIKAN PENGURUSAN SERTIFIKASI HALAL MUDAH DAN MURAH

  • Info Pasar & Berita
  • 02 Des 2024

33641852

IQPlus, (2/12) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan memastikan bahwa pengurusan sertifikasi halal dapat dilakukan dengan mudah dan murah.

"Mengurus sertifikasi halal itu mudah. Juga murah, bahkan gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria," tegas Kepala BPJPH Haikal Hasan di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Babe Haikal, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha tidak perlu membawa berkas-berkas pendaftaran ke kantor BPJPH.

Namun, cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui website layanan BPJPH di ptsp.halal.go.id.

"Pendaftaran sertifikasi halal di BPJPH itu satu pintu melalui ptsp.halal.go.id, secara online, jadi praktis karena dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (nomer induk berusaha) tinggal membuka Sihalal di ptsp.halal.go.id, lalu membuat akun Sihalal, dan mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik," terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada dua skema layanan sertifikasi halal yang tersedia yakni sertifikasi halal skema reguler dan skema self declare atau dengan pernyataan pelaku usaha.

Sertifikasi halal skema reguler disediakan bagi pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal yang masih perlu diuji/diperiksa kehalalannya. Dalam skema ini, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam lembaga pemeriksa halal (LPH) yang memiliki laboratorium di dalamnya.

Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha mendaftar ke BPJPH secara online, lalu produk akan diperiksa oleh LPH yang dipilih, kemudian hasilnya akan disidangkan untuk mendapatkan ketetapan fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI. (end/ant)

Kembali ke Blog