BUKIT ASAM PERKUAT TATA PENGELOLAAN DANA PENSISUN SESUAI PERUNDANGAN

  • Info Pasar & Berita
  • 24 Apr 2024

11444054

IQPlus, (24/4) - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) terus memperkuat sistem tata pengelolaan dana pensiunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun di antaranya melakukan pembaruan kebijakan.

"PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selaku pendiri Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun tata kelola induk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dan memperbarui arahan investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun," kata Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam Erdawati dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Erdawati menyampaikan sebagai turunan dari tata kelola induk, Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun dan melakukan pembaharuan kebijakan tata kelola, Pedoman Standar Operasi (PSO) dan Petunjuk Teknik Operasi (PTO) yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

"Kebijakan tersebut digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam melakukan kegiatan operasional Dana Pensiun Bukit Asam," ujar Erdawati.

Dia menerangkan setiap penempatan dana dan pelepasan investasi Dana Pensiun Bukit Asam wajib berpedoman pada Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam (PDP-BA), Arahan Investasi (AI), Tata Kelola Investasi, PTO Investasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.

Selain itu, penempatan dana dan pelepasan investasi juga harus dilakukan berdasarkan kajian yang dituangkan dalam Memorandum Analisis Investasi (MAI) dan dibahas dalam Rapat Komite Investasi.

Saat ini, lanjut Erdawati, Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan penempatan pada aset investasi yang memberikan pendapatan tetap dan tingkat risiko yang terukur dengan memperhatikan kebutuhan likuiditas dalam memenuhi kewajiban pembayaran manfaat pensiun kepada para peserta.

"Dalam penempatan investasi, Dana Pensiun Bukit Asam tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan selalu mengacu kepada ketentuan yang berlaku di Dana Pensiun Bukit Asam, yaitu Arahan Investasi (AI), Tata Kelola Investasi, PTO Investasi," ujar Erdawati. (end/ant)




Kembali ke Blog