DIGUGAT BANK DKI, INI JAWABAN DARI MANAJEMEN WASKITA BETON PRECAST (WSBP)

  • Info Pasar & Berita
  • 04 Des 2023

33732805

IQPlus, (4/12) - PT Bank DKI telah mengajukan gugatan perkara kepada PT Waskita Beton Precast Tbk (Perseroan atau WSBP) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 30 November 2023 dengan nomor perkara 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.

Terkait hal itu, Skretaris Perusahaan WSBP, Fandy Dewanto menuturkan bahwa saat ini, Perseroan masih menunggu relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengetahui detil atas gugatan yang diajukan oleh PT Bank DKI.

"Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku," kata Fandy dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip, Senin (4/12/2023).

Namun demikian Fandy mengaku, hal itu tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional. Selain itu juga tidak berdampak signifikan terhadap hukum, kondisi keuangan, serta keberlangsungan usaha Perseroan. (end)




Kembali ke Blog