DJP CATAT 5,03 JUTA WAJIB PAJAK SUDAH LAPOR SPT

  • Info Pasar & Berita
  • 25 Feb 2025

05553718

IQPlus, (25/2) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5,03 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 24 Februari 2025.

"Sampai dengan tanggal 24 Februari 2025 pukul 00.02 WIB, terdapat sejumlah 5,03 juta SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang sudah disampaikan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Selasa.

Angka itu terdiri dari 4,88 juta wajib pajak orang pribadi dan 148,98 ribu wajib pajak badan.

Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sejumlah 4,92 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 109,68 ribu.

Sementara itu, per 24 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh mencapai 876.642.

Wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sejumlah 273.555. Faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi yaitu sejumlah 61.521.859 untuk masa Januari 2025 dan 19.368.610 untuk masa Februari 2025.

Dwi mengimbau wajib pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP.

Panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman DJP dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Bagi wajib pajak menemui kendala, dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200. (end/ant)




Kembali ke Blog