04146299
IQPlus, (11/2) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan empat kebijakan prioritas untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ke level yang lebih tinggi dan mencapai visi Indonesia Emas.
"Kami mengambil serangkaian langkah kebijakan prioritas yang sejalan dengan langkah pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PITJK) 2025 di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan bahwa kebijakan prioritas pertama dilakukan melalui optimalisasi kontribusi sektor jasa keuangan dalam mendukung pencapaian target program prioritas pemerintah.
OJK mengarahkan sektor jasa keuangan mengambil peran untuk mendorong pertumbuhan mengingat keterbatasan kapasitas anggaran pemerintah.
Selain itu, kolaborasi antara kantor OJK di daerah dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan di daerah juga akan ditingkatkan untuk mengembangkan ekosistem pembiayaan komoditas unggulan di daerah masing-masing dalam memperkuat ketahanan pangan dan rantai pasok bagi program MBG.
"Peran serta mewujudkan masyarakat yang sehat kami lakukan juga antara lain melalui kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyempurnakan ekosistem asuransi kesehatan," kata Mahendra.
Dalam rangka mendukung pemerintah, OJK juga mengambil langkah kebijakan yang holistik dengan mempermudah dan memperluas akses kredit pembiayaan kepemilikan rumah KPR bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR).
Mahendra mengatakan, penguatan sektor keuangan sangat diperlukan untuk mendukung program prioritas nasional mencapai pertumbuhan yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, OJK mencanangkan kebijakan prioritas kedua yaitu pengembangan sektor jasa keuangan untuk pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.
Awal tahun 2025 ini, ujar Mahendra, juga menandai telah terlaksananya amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan mandat yang semakin luas bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi aset keuangan digital termasuk aset kripto, instrumen derivatif keuangan dengan underlying effect, kegiatan usaha bulion, operasi di sektor jasa keuangan open loop, serta perusahaan induk konglomerasi keuangan.
"Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terwujudnya transisi mandat dimaksud dengan tepat waktu, sesuai amanat UU P2SK," kata dia. (end/ant)